Kapolres Bukittinggi, AKBP. Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Narkoba AKP. Efriandi Azis menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya salah sorang warga di daerah Panorama memiliki ganja.
Dari laporan tersebut, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, langsung melakukan upaya pengungkapan, dan menangkap tersangka.
"Setelah kita lakukan pengintaian, tim berhasil menciduk tersangka ‘F’ alias Daus (40), pada hari Rabu,(7/2) kemaren, sekitar pukul 21.45 WIB. Saat diringkus, didapat barang bukti berupa dua paket ganja yang dibungkus dalam plastik berwarna bening, satu paket besar dan satu paket sedang," jelasnya.
Saat penggeledahan juga ditemukan di belakang TV tersangka, satu paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis ganja, yang terbungkus dengan rapi dengan lakban berwarna kuning.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Atas perbuatannya, tersangka ‘F’, dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.
(Ophik)
No comments:
Post a Comment