Monday, February 26, 2018

Pemkab Agam Tambah Tunjangan ASN, Syaratnya Harus "Ka Surau"

Lubukbasung, KABA12.com --- Pemerintah kabupaten Agam bakal memberikan tambahan penghasilan melalui Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan pemerintah setempat. Hal itu dikatakan Sekab Agam Martias Wanto saat dikonfirmasi KABA12.com, Senin (26/02) di Lubukbasung.

Dikatakannya, salah satu indikator penilaian TPP tersebut yaitunya seluruh ASN harus ke Surau/Masjid/Mushalla.

"Seluruh ASN di Agam diwajibkan untuk mengikuti sholat Maghrib dan Isya di Surau/Masjid/Mushalla, serta wajib teregistrasi di Surau/Masjid/Mushalla ditempat domisili maisng-maising," sebut Sekab Agam.

Martias Wanto menyebutkan, penerapan kebijakan tersebut sejalan dengan konteks penerapan Nagari Madani di Agam, dimana ASN merupakan salah satu mesin pendorongnya, "bagaimanapun ASN selalu jadi tempat bertanya bagi masyarakat, ini yang kita jadikan motor," ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut nantinya akan menjadi salah satu indikator penilaian bagi ASN untuk mendapatkan TPP. Jika aparatur sering bolos tidak melaksanakan hal tersebut akan ada pengurangan poin nilai bagi pegawai bersangkutan sehingga besaran tunjangan yang kan diterimanya pun akan menjadi berkurang.

"Untuk berapa besaran dan kapan akan diberlakukan, ini masih dalam pembahasan pemerintah daerah, yang jelas mekanisme TPP yang akan diberikan nantinya seperti itu. Ada skor poin yang harus dipenuhi jika tidak ingin tunjangannya dipotong," jelas Sekab Agam.

Sebelumnya, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria juga telah menegaskan hal yang sama dalam setiap kali pertemuan dengan ASN. Kehadiran ASN di Surau/Masjid/Mushalla akan menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah.

"Mendukung agenda Nagari Madani seluruh pegawai harus ka surau, format TPP tahun 2018 salah satu nilai poin peningkatan penghasilan pegawai adalah kehadiran ASN di Surau/Masjid/Mushalla nagari masing-masing. Itu kita jadikan bahan evaluasi secara rutin nantinya," tegas Wabup.

(Jaswit)

No comments:

Post a Comment