Tuesday, February 27, 2018

DPRD Kab. Barito Timur Pelajari Program Komisi ke Bukittinggi

Bukittinggi, KABA12.com --- Sebanyak 22 anggota DPRD Barito Timur, Kalimantan Tengah kunjungan kerja ke DPRD kota Bukittinggi, Selasa (27/02).
Rombongan diterima Wakil Ketua DPRD, H. Trismon bersama Ketua Komisi I, M. Nur Idris, Ketua Komisi II, Asril, anggota DPRD, Jusra Adek, Sekwan, Hermansyah dan sejumlah staff sekretariat dewan.


Wakil Ketua DPRD Barito Timur, Ariantho S. Muler selaku pimpinan rombongan, menjelaskan rombongan dari Barito Timur berjumlah 27 orang, terdiri dari 22 anggota dewan, empat sekretariat dan satu tim ahli. Kunker kali ini dalam rangka bertukar pikiran terkait program kegiatan komisi, PP no 18 tahun 2017 dan pengelolaan sumber dana desa.


"Kami datang ke DPRD Bukittinggi dalam rangka kunker tentang program kegiatan komisi dan pelaksanaan peraturan pemerintah no 18 tahun 2017 tentang hak dan keuangan pimpinan dewan serta pengelolaan sumber dan desa. Namun karena di Bukittinggi tidak ada desa, jadi kami pelajari tentang dua tema. Selain itu, kami juga dapat informasi terkait dana pokir dan juga pelaksanaan kegiatan lainnya, dimana nantinya menjadi bahan bagi kami untuk bisa diterapkan di Barito Timur," jelasnya.


Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, H. Trismon mengungkapkan, untuk kota Bukittinggi setiap komisi berkoordinasi dengan masing-masing SOPD sebagai mitra kerja. Sehingga seluruh pembahasan dilakukan berjenjang untuk dilanjutkan ke rapat banggar.


"Sistem ini membuat koordinasi jelas dan pembahasan lebih efektif dan terarah. Nantinya komisi melakukan rapat dengan mitra kerja, rapat internal dan dibahas dalam rapat banggar," ujarnya.


Sementara, lanjut Trismon, untuk pelaksanaan PP no 18 tahun 2017, DPRD Bukittinggi sudah melaksanakannya sejak Oktober 2017 lalu. Hingga kini seluruh hak anggota dan pimpinan dewan pun sudah diakomodir dan dilaksanakan dengan transaksi sistem non tunai.


"Implementasi PP 18 tahun 2017 di Bukittinggi juga telah ditindaklanjuti dengan Perda dan Perwako. Didalamnya juga terkait tunjangan transportasi dan perumahan anggota dewan, termasuk biaya reses, yang keseluruhannya dilaksanakan dengan sistem non tunai," jelasnya.


Sekretaris Dewan, Hermansyah menambahkan, untuk Bukittinggi kota anggota DPRD Bukittinggi juga telah diberikan dana pokir sebesar Rp 700 juta per orang. Naik dari tahun lalu yang hanya diberikan Rp 400 juta per orang. Intinya seluruhnya disesuaikan dengan keuangan daerah.


"Pokok pikiran (pokir) dihimpun di Sekretariat dan di entry melalui program e-planning. Sehingga nanti tercatat langsung pada SOPD terkait yang dalam hal ini Bapelitbang. Pengalokasian dana pokir juga diserahkan kepada masing-masing anggota dewan sesuai hasil reses dan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.


(Ophik)

No comments:

Post a Comment