Friday, February 23, 2018

Penyaluran Zakat Tidak Ada Katebelece Siapapun

Lubukbasung, KABA12.com --- Ketua BAZNAS Agam tegaskan tidak adanya katebelece atau surat pengantar dari pejabat untuk urusan tertentu baik dari Bupati ataupun dari anggota dewan DPRD dalam penentuan penyaluran zakat.

Hal itu murni dilakukan dari hasil seleksi melihat syarat dan rukun seseorang tersebut dianggap muzaqi yang tergolong dalam asnaf yang delapan.

"Penyaluran zakat tidak ada katebelece dari Bupati atau anggota dewan. Kalau sudah kami seleksi dan berhak mendapatkan zakat karena termasuk asnaf akan kami salurkan," jelas Eldi Zain sebelum mendistribusikan zakat pendidikan di Masjid Agung Nurul Falah Lubukbasung, Jumat (23/02).

Eldi Zain memaparkan, pada tahun 2017 zakat, infak dan sedekah telah disalurkan sebanyak Rp 11 miliar lebih kepada 12.891 orang mustahiq, lewat lima program BAZNAS Agam. Rp 3,49 miliar untuk 4.207 orang pada program Agam Cerdas, Rp 694,91 juta untuk 279 orang mustahiq program Agam Sehat, Rp 3,93 juta untuk 7.235 orang penerima zakat program Agam Peduli, kemudian Rp 1,99 miliar untuk 815 orang mustahiq program Agam Makmur dan Rp 405,91 juta untuk 355 orang penerima zakat program Agam Taqwa.

"Semoga ditahun 2018 lebih banyak lagi masyarakat yang menyalurkan zakatnya ke BAZNAS. Karena zakat yang kami kumpulkan akan kami kembalikan kepada msyarakat," sebutnya.

Tidak adanya katebelece dalam penyaluran zakat ikut dibenarkan Bupati Agam. Indra Catria mengaku selama ini masih banyak masyarakat yang masih menemui atapun menghubunginya lewat telpon untuk meloloskan proposal yang dimasukkan ke BAZNAS.

"Masih ada masyarakat yang mendatangi saya dan menghubungi agar bisa diloloskan untuk mendapatkan bantuan zakat dari BAZ, padahal mekanismenya tidak semudah itu. Masyarakat harus menyerahkan berkas persyaratan kepada pihak BAZ lalu diferifikasi apakah sesuai dengan kriteria asnaf baru bisa zakat tersebut diberikan. Jadi bukan meminta rekomendasi dari Bupati ataupun anggota dewan, SOP nya tidak seperti itu, zakat bukan berdasarkan Perbup," ujar Indra Catri.

Menindak lanjuti hal tersebut, Bupati Agam meminta pihak BAZNAS untuk lebih meningkatkan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat.
"Saya minta BAZNAS lebih berbenah diri dan kreatif mempertajam dan transparan untuk menyalurkan zakat mereka yang betul berhak untuk mendapatkan zakat. Banyak masyarakat yang belum mengerti bahwa menyalurkan zakat itu bukan berdasarkan Perbup, karena sampai saat ini masih banyak yang mendatangi saya untuk menyetujui zakatnya. Tolong masyarakat harus mengetahui itu, kalau masih ada ketimpangan ditengah masyarakat tolong disampaikan dan diluruskan supaya masyarakat lebih cerdas dan tidak menimbulkan ghibah, karena ada syarat dan rukunnya untuk membagikan zakat," tegas Bupati.

(Jaswit)

No comments:

Post a Comment