Monday, February 26, 2018

Bandar dan Pemain Judi Sabung Ayam Di Lubukbasung Ditangkap Polisi

Lubukbasung, KABA12.com ---Dua orang pria, bandar dan pemain sabung ayam di daerah Dama Siguhung Lubukbasung kabupaten Agam, Minggu (25/02) sekitar pukul 17.30 WIB ditangkap pihak kepolisian resort Agam atas tindak pidana kasus perjudian. Kedua pelaku masing-masing berinisial ST (35) dan RH (33).

ST yang bertindak selaku bandar judi sabung ayam merupakan warga setempat dan RH sebagai pemain diketahui warga III Koto Aur Malintang kabupaten Padang Pariaman.

Kapolres Agam didampingi Kasat Rekrim AKP M. Reza dan Paur Humas Aiptu Yan Farizal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat tentang adanya perjudian sabung ayam.

"Terima laporan tersebut langsung kita lakukan penggerebekan dan benar, disana kita temukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 1.650.000, ayam 2 ekor, karung warna putih, karpet alas, terpal biru, ember hitam, jam dinding serta jaring tempat istirahat ayam," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Agam guna penyelidikan selanjutnya.

Sesuai dengan pelanggaran atas tindak perjudian kedua pelaku tersebut terancam hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP maksimal hukuman 10 tahun kurungan penjara.

(Jaswit)

No comments:

Post a Comment