Tuesday, February 27, 2018

Lagi, Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Agam

Tanjung Raya, KABA12.com --- Satresnarkoba Polres Agam kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Koto Baru, Jorong Mudiak, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Selasa (27/02) sekitar pukul 04.30 WIB.


"Pelaku dengan inisial Z (44) yang merupakan warga Koto Baru, Jorong Mudiak, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, diringkus saat berada dirumahnya,"kata Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Antonius Dachi SH.


Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Antonius Dachi SH menjelaskan, penangkapan Z berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian.


"Dari hasil penyelidikan ternyata benar. Pada saat pelaku berada dalam rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Z dan melakukan penggeledahan,"ujarnya.


Dari hasil penangkapan dan penggeledahan berhasil diamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, satu paket kecil sisa pemakaian seberat 0,12 gram, serta uang tunai Rp.271.000 hasil penjualan sabu.


Pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Agam untuk ditindak lanjuti secara hukum.


(Ardi)

No comments:

Post a Comment