Seorang pengedar narkoba yang diamankan berinisial HPM panggilan H (21) yang merupakan warga Jorong Cacang Tinggi, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara.
“Salah seorang anggota kita melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy), dan terlapor berhasil terpancing dan ingin melakukan transaksi dengan anggota kita. Saat hendak melakukan transaksi dengan membawa 2 paket besar ganja. Unit Opsnal kita langsung melakukan penangkapan terhadap H,”kata AKBP Ferry Suwandi S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Aksalmadi SH, Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dakhi SH, saat Press Release di Aula Wibisono Polres Agam, Jum’at (02/02).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut diamankan 2 paket besar ganja siap edar. Kemudian tim melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah H dan berhasil menemukan 2 paket besar ganja siap edar yang disembunyikan diatas lemari.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 4 Kg yang terbagi dalam 4 paket besar siap edar. Ini merupakan penangkapan yang besar Polres Agam,”pungkasnya.
Tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Agam. Akibat perbuatannya tersebut, H terancam pidana penjara minimal diatas 7 tahun, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Ardi)
No comments:
Post a Comment