Saturday, March 14, 2020

Polsek Kota Bukittinggi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Kantor PMI


Bukittinggi KABA12.com — Polsek Kota Bukittinggi berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Bukittinggi, yang melakukan aksinya pada Sabtu 7 Maret 2020 lalu.

Kapolsek Kota Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah Putra, Jumat (14/03), mengatakan, pelaku kedua berinisial HM (35), berhasil ditangkap Tim Buser pada Rabu (11/03) lalu. Penangkapan kedua merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang ditangkap pada Sabtu (07/03) di lokasi kejadian saat kedapatan beraksi.

“Pelaku yang diketahui berinisial HM itu ditangkap di rumahnya di kawasan Bukik Apik, Kecamatan Guguak Panjang,” ujarnya.

Menurut Dedy Adriansyah Putra, baru dua tersangka ini yang muncul dari hasil penyidikan dan penyelidikan, dan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap adanya otak perencana. Karena, kedua pelaku mengaku baru pertama kali mencuri di Kantor PMI.

“Kemungkinan dalam komplotan ini ada pelaku lainnya. Sebab kantor PMI Bukittinggi sudah sering kemasukan maling dalam rentang waktu berbeda,” terangnya.

Pengungkapan kasus sambung Dedy Adriansyah Putra ini, berawal dari laporan staf PMI Bukittinggi yang sedang berjaga di lantai dua. Waktu kejadian, staf itu melihat ada gelagat mencurigakan di lantai dasar, staf tersebut mengikuti mobil pelaku yang tancap gas menuju kawasan Bukik Apik.

“Saksi melaporkan ada pria yang membawa kabur barang-barang kantor. Pelaku diikuti hingga sampai ke rumah persembunyiannya. Setelah memastikan lokasi, pelapor menghubungi polisi dan kami langsung bergerak mengamankan pelaku,” tuturnya.

Pelaku pertama itu diketahui berinisial RFS (35). Kepada petugas, RFS mengakui perbuatannya tidak dilakukan sendiri. Alhasil muncullah nama pelaku HM yang turut terlibat. HM sendiri dilaporkan bekerja sebagai salah seorang oknum security di proyek pembangunan salah satu rumah sakit di Bukittinggi.

Dari keterangan RFS itu akhirnya pihak Polsek Kota Bukittinggi berhasil mengamankan HM. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil L300, satu unit kompresor dan dua buah ban serta barang hasil curian milik kantor PMI Bukittinggi.

“Pagi hari memang sepi, penjagaan ada tapi bisa jadi sedang tertidur. Saat itu mereka masuk dan beraksi. Rencana barang curian akan dijual ke kolektor,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saa ini mendekam di sel Mapolsekta Bukittinggi. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Ophik)

No comments:

Post a Comment