Monday, March 30, 2020

Bupati Agam Minta Jangan Sebar HOAX, Kapolres : Sangsi Pidana Menanti


Lubukbasung, kaba12.com --- Bupati Agam Dr.H.Indra Catri minta masyarakat untuk bersama membantu langkah-langkah percepatan penanganan penyebaran covid19 di wilayah masing-masing dan mewaspadai hal-hal yang berpotensi merugikan banyak orang termasasuk informasi yang tidak benar alias HOAX.

Dalam situasi kondisi saat ini, tegas Bupati Agam beragam masalah bisa saja muncul yang memicu keresahkan dan kegelisahan masyarakat, apalagi terkait dengan berbagai informasi yang tidak benar, karena kondisi psikologis masyarakat yang sedang sentisif, sehingga informasi sedikit saja, akan bisa menjadi persoalan besar.

“ Jangan sebar HOAX, jangan sebarkan informasi-informasi yang tidak jelas kebenarannya, kalau masyarakat ingin mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang covid19 di kabupaten Agam silahkan kontak nomor yang sudah diumumkan, atau datang ke posko percepatan penanganan penyebaraan covid19 kabupaten Agam di Dinkes Agam dan BPBD Agam, “ tegas Indra Catri.

Bupati Agam Indra Catri berharap, masyarakat bisa memberi dukungan penanganan penyebaran covid19 dengan mentaati instruksi pemerintah, berdiam diri di rumah, jaga jarak, jaga kondisi tubuh, jaga kebersihan diri sendiri dan keluarga.

Memperkuat pernyataan bupati Agam itu, Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan saat jumpa pers dengan kalangan wartawan di ruang rapat bupati Agam terkait dengan langkah penanganan covid19, mengingatkan masyarakat  untuk tidak menyebarkan informasi-informasi yang tidak benar dan hoax, apalagi dalam kondisi tanggap darurat covid19 yang diberlakukan saat ini.

Bahkan ditegaskan, seusia ketentuan hukum yang ada, aparat tidak akan ragu menjatuhkan sangsi pidana jika ada masyarakat yang menyebarkan informasi yang tidak benar, menyesatkan bahkan memicu keresahan dalam masyarakat dalam situasi darurat saat ini.

HARMEN

No comments:

Post a Comment