Monday, March 23, 2020

Antisipasi Corona, KPU Tunda Tahapan Pemilihan Serentak 2020


Bukittinggi, KABA12.com --- Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid 19, KPU Bukittinggi juga mengeluarkan keputusan untuk penundaan terhadap tahapan pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi tahun 2020.

Namun, demikian, sampai saat ini untuk proses pemilihan tetap dilaksanakan 23 September mendatang.

Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura didampingi Komisioner KPU, Yasrul, Beny Aziz, menjelaskan, penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 itu berdasarkan Surat Keputusan KPU-RI.Nomor. 179/ PL. 02-Kpt/01/KPU/III/2020, tanggal 21 Maret 2020, dilanjutkan dengan Surat Edaran KPU-RI,Nomor 8 tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupai serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Untuk itu, KPU Kota Bukittinggi menindaklanjuti Surat Edaran KPU-RI itu, dengan melakukan penundaan beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020.

Dimana Sesuai Surat Edaran KPU-RI Nomor 8 tahun 2020 itu. Diantaranya, menunda Pelaksanaan Pelantikan PPS.Bl bagi yang telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berda sarkan koordinasi dengan pihak berwenang,dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19,maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan, sedangkan masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian hari.

"Selanjutnya menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar pemilih. Menunda Pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar Pemilih," ujar Heldo Aura.

Dikatakan, penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 itu, terkait dengan semakin meningkatknya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, disamping memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan  Covid -19 sebagai Pandemik Global.

Kemudian, dikuatkan dengan Pernyataan Presiden RI tentang Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional non Alam dan Keputusan Kepala BNPB terkait Perpanjangan  Status Keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakirt  Akibat Virus Corona di Indonesia. "Maka KPU perlu melakukan langkah langkah Pencegah an untuk meminimalisasi Penyebaran Covid-19," ungkap Heldo Aura.   

Ditambahkan oleh Komisioner KPU Bukittinggi,Yasrul, untuk menindaklanjuti penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020 ini, KPU Kota Bukittinggi akan melaksanakan Rapar Koordinasi (Rakor) dengan Pasangan calon Perseorangan dan Bawaslu Kota Bukittinggi besok, Selasa (24/03).

Adapun agenda rakor yang diadakan KPU Bukittinggi, menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi sarat Dukungan perseorangan kepada masing masing Pasangan Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi.

 Selanjutnya Penyampaian  Surat Keputusan KPU-RI Nomor 8 tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan Verifikasi Faktual, Penundaan pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar pemilih serta Penundaan Pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

(Ophik)

No comments:

Post a Comment