"Kami kirim petugas untuk menyamar sebagai pemesan. Petugas hubungi mucikari dan tersangka menyodorkan empat wanita muda. Setelah bertemu tersangka, petugas langsung mengamankan keduanya, tak jauh dari hotel lokasi transaksi," jelasnya.
Wakapolres melanjutkan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menawarkan beberapa "wanita" yang berasal dari luar Bukittinggi kepada calon pelanggan. Pelanggan membayar Rp 1,2 juta untuk satu "wanita" dengan pembagian, Rp 700 ribu untuk sang "wanita" dan Rp 500 ribu untuk sang mucikari.
Kini kedua mucikari itu telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 17 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Ophik)
No comments:
Post a Comment