Wednesday, January 31, 2018

Ungkap Kasus TPPO Satreskrim Ringkus Sepasang Mucikari

Bukittinggi, KABA12.com --- Sepasang suami istri diamankan Satreskrim Polres Bukittinggi, Senin 8 Januari 2018 lalu. Mereka yang menikah bawah tangan ini, LN (23) dan RN (20) yang merupakan warga Bukittinggi.

Wakapolres Bukittinggi Kompol Albert Zai, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rahmad Natun menjelaskan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini bermula dari banyaknya pengaduan warga Bukittinggi mulai maraknya prostitusi di Bukittinggi. Setelah ditindaklanjuti, Polres Bukittinggi mencoba melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan dua sejoli ini.

"Kami kirim petugas untuk menyamar sebagai pemesan. Petugas hubungi mucikari dan tersangka menyodorkan empat wanita muda. Setelah bertemu tersangka, petugas langsung mengamankan keduanya, tak jauh dari hotel lokasi transaksi," jelasnya.

Wakapolres melanjutkan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menawarkan beberapa "wanita" yang berasal dari luar Bukittinggi kepada calon pelanggan. Pelanggan membayar Rp 1,2 juta untuk satu "wanita" dengan pembagian, Rp 700 ribu untuk sang "wanita" dan Rp 500 ribu untuk sang mucikari.

Kini kedua mucikari itu telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 17 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Ophik)

No comments:

Post a Comment