Tuesday, January 30, 2018

Revisi UU Terorisme, Pelibatan TNI Tunggu Sikap Pemerintah

Jakarta, kaba12.com --- Revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disebut dapat selesai dalam masa sidang ini yang akan berakhir pada pertengahan Februari mendatang.


Anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan, saat ini pembahasan tinggal menunggu kesiapan pemerintah terkait pelibatan TNI dalam aksi penanggulangan terorisme.


"Untuk RUU ini bisa diselesaikan segera, dan bolanya ada di pemerintah," kata Bobby di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/1).


Menurut Bobby, pansus tengah menunggu konsep pelibatan TNI dalam revisi UU Terorisme dari pemerintah. Diharapkan, pemerintah bisa satu suara dalam pelibatan unsur-unsur TNI dalam penanggulangan aksi terorisme.


Sebab, kata dia, TNI memiliki berbagai kesatuan dari tiga matra baik darat, laut dan udara yang memiliki spesifikasi pasukan antiteror, seperti Satgultor 81 Kopassus, Denjaka dan Denbravo.


"Hendaknya agar panja pemerintah bisa satu suara dalam hal pelibatan TNI," kata Bobby.


Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, dalam pembahasan terakhir di pansus, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) disepakati bersama menjadi leading sector dari 36 lembaga negara dalam penanggulangan terorisme.


Meski nantinya akan di bawah Presiden Joko Widodo, BNPT diharapkan tidak tumpang tindih dengan dasar hukum koordinasi yaitu keputusan Kemenko Polhukam Nomor 77 Tahun 2016.


"Termasuk fungsi penindakan oleh Polri dan TNI, BNPT juga akan jadi pusat pengendalian krisis untuk Presiden, bila ada kejadian aksi teroris," katanya.


Sementara itu, anggota Pansus RUU Terorisme Hanafi Rais mengatakan, pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi teror nantinya dikoordinasikan BNPT kepada Presiden yang akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).


"BNPT adalah lembaga yang ada di bawah kendali presiden, karena kelembagaannya seperti itu. Kalau nanti presiden menyetujui, bisa kemudian dibawa ke DPR untuk mendapatkan persetujuan politik," ujar Hanafi.


Hanafi menegaskan, pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi teror dibutuhkan karena terorisme sudah tidak sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan sudah berpotensi mengancam kedaulatan negara.


"Sehingga tentu keterlibatan TNI kalau sudah mengganggu kedaultan negara maka TNI di depan. Tinggal porsinya ini yang kemudian ditentukan oleh pemerintah nanti dibahas di pansus," ujar Hanafi.


Sumber : CNN Indonesia


(Dany)

No comments:

Post a Comment