Wednesday, January 31, 2018

Sempat Dihajar Massa Jambret Diamankan Polres

Bukittinggi, KABA12.com --- DYA (20) terpaksa diamankan Satreskrim Polres Bukittinggi karena nekad menjambret seorang wanita di bilangan Gulai Bancah, Selasa (30/01). Sebelum diamankan pihak kepolisian, tersangka sempat dihajar massa karena ulahnya itu.

Wakapolres Bukittinggi Kompol Albert Zai, mengungkapkan, penangkapan DYA berawal dari niatnya untuk menjambret korban seorang wanita di depan ATM BNI Stikes Prima Nusantara Gukai Bancah, sekitar pukul 22.30 WIB. Namun saat berusaha kabur, korban berhasil menarik bagian belakang jaket tersangka hingga ia terjatuh.

"Korban berhasil menarik tersangka hingga terjatuh dari motornya. Setelah itu, korban berteriak hingga tersangka dihajar massa. Mendapat laporan, petugas Satreskrim Polres Bukittinggi langsung ke TKP untuk mengamankan tersangka," jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rahmad Natun.

Tersangka DYA juga sempat ingin mengelabui petugas dengan memberikan informasi palsu terkait usianya. Namun dengan pendekatan dan hasil penyelidikan, akhirnya diketahui tersangka mengakui telah berusia 20 tahun dan mengakui perbuatannya itu.

Kini DYA tengah mendekam di hotel prodeo Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Tersangka pun dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun hukuman penjara.

(Ophik)

2 comments: