Monday, January 29, 2018

Esselon II Dievaluasi Tanpa Interfensi Walikota

Bukittinggi, KABA12.com --- Seluruh pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota Bukittinggi, dievaluasi oleh tim panitia seleksi (pansel). Pelaksanaan evaluasi tersebut dilakukan 24 hingga 26 Januari 2018.

Ketua tim pansel, Yuen Karnova melalui kepala BKPSDM, Sustinna menjelaskan proses evaluasi pejabat eselon dua tersebut dilakukan sesuai aturan Menpan dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Dalam aturan itu diharuskan seluruh pejabat yang telah dilantik, dilakukan evaluasi untuk melihat realisasi kinerja.

"Ada tiga indikator penilaian, perjanjian kinerja, realisasi serapan APBD dan peninjauan lapangan. Semua penilaian dilakukan oleh pansel," ujarnya.

Panitia seleksi diketuai Sekda Yuen Karnova, anggota pansel, Khairul dari pamong senior. Syarifuddin Djas daei pamong senior dan Rahmat Watira dari kalangan praktisi.

"Tim pansel melakukan evaluasi dan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini Walikota. Rekomendasi ini menjadi dasar Walikota untuk mempertimbangkan saran pansel, apakah pejabat terkait akan dimutasi, rotasi atau dipertahankan," jelas Titi.

Hasil pertimbangan dari Walikota nantinya akan dibawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saat ini proses evaluasi memasuki tahapan proses perumusan oleh pansel. "Tahapan ini dipastikan tanpa interfensi dari Walikota," tegasnya.

Evaluasi pejabat tinggi pratama ini, tidak menutup kemungkinan adanya proses mutasi bagi eselon dua. Karena hingga saat ini belum ada proses mutasi yang dilakukan pemko Bukittinggi di awal tahun anggaran tahun 2018.

(Ophik)

No comments:

Post a Comment