Wednesday, January 31, 2018

Dalam Dua Hari Polres Amankan Tersangka Curanmor

Bukittinggi, KABA12.com --- Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan Y (36) dan UK (39) terjadi pada tanggal 26 dan 27 Januari 2018, dua hari setelah korban melapor ke petugas.

Wakapolres Bukittinggi Kompol Albert Zai, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rahmad Natun menjelaskan penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan korban tanggal 24 Januari bahwa satu unit mobil colt diesel pick up dengan nomor polisi BA 8531 CK miliknya hilang dan diduga dicuri oleh salah seorang mantan karyawan yang telah diberhentikan sebelumnya.

"Penangkapan cepat dilakukan karena dibantu adanya rekaman CCTV. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka Y diamankan di kawasan Ngarai dan setelah dikembangkan, akhirnya tersangka UK berhasil diamankan di kawasan Tarok Dipo," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka mengaku telah menjual barang bukti. Kemudian petugas langsung mencari barang bukti itu hingga mendapatkan mobil tersebut di perbatasan Dharmasraya dengan Jambi.

Dari keterangan Y, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut atas dasar dendam terhadap mantan majikannya. Sehingga dengan niat itu, Y bersama UK melakukan pencurian mobil pick up itu.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

(Ophik)

1 comment: