Tuesday, January 30, 2018

Pendaftar Seleksi PPK di Agam Membludak

Lubukbasung, KABA12.com --- Animo masyarakat di kabupaten Agam untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 terbilang tinggi.

Hal ini terbukti sejak Komisi Pemilihan Umum kabupaten Agam mengumumkan dan membuka pendaftaran seleksi perekrutan PPK sejak pertengahan Januari 2018 lalu. Meja pelayanan pendaftaran calon anggota PPK di sekretariat KPU Agam nyaris tak pernah lengang kehadiran para pendaftar.

Ketua KPU kabupaten Agam Alhadi mengatakan, biasanya pendaftar PPK tidak lebih dari 200 orang, namun pada proses kali ini jumlah pendaftar hampir mencapai 500 orang dari sleuruh kecamatan.

"Dari proses yang dijalankan peserta pendaftar PPK membludak, biasanya tak lebih dari 200 tapi hari ini hampir 500 orang," ungkapnya.

Alhadi menyebutkan saat ini tahapan penyeleksian baru pada penelitian berkas administrasi, nanti setelah diumumkan para pendaftar akan mengikuti tes tertulis yang akan dilaksankan pada 3 Februari 2018. Dari hasil tes tertulis nantinya akan menyisakan 6 besar dan setelah itu akan diakukan penyeleksian 3 besar dengan tes wawancara pada 10-11 Februari 2018.

"Diseleksi tes tertulis kita ingin menggali pengetahuan pendaftar tentang penyelenggaraan pemilu, terkhusus tentang penguasaan wilayah, apa saja kewenangan menjadi PPK dan bagaimaan teknis pemilu 2019. JIka dia masuk 6 besar kemudian kita lihat integritasnya ditahap wawancara, kita lihat apakah dia punya independensi yang teguh dan bisa menyelenggarakan tahapan, baru kita kukuhkan pada awal Maret 2018," jelasnya.

Dikatakan Ketua KPU Agam, dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu), KPU kabupaten/kota membentuk panitia penyelenggara di tingkat kecamatan atau di kenal dengan nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK merupakan kepanjangan tangan KPU yang mempunyai tugas yang berat dalam menjalankan Pemilu di daerahnya masing-masing.

Sebelumnya, PPK dikecamatan ditugaskan sebanyak 5 orang, namun sejak keluarnya aturan baru yang tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bagian kedelapan pasal 52, jumlah PPK hanya menjadi 3 orang.

"Saat ini kita tengah pikirkan strategi yang akan dipakai sehingga kekurangan PPK tidak menjadi kendala dan mempengaruhi kesusksesan pemilu. Karena pada pileg nantinya akan ada 5 kotak suara dengan 3 orang PPK, berbeda dari pemilu sebelumnya dimana kotak suara hanya ada 4 tapi PPK nya ada 5. Jadi tugas PPK nantinya memang cukup berat," ulas Alhadi.

(Jaswit)

No comments:

Post a Comment