Monday, January 29, 2018

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Pembacokan ABG di Bekasi

Jakarta, kaba12.com ---- Polisi menetapkan 6 orang tersangka terkait pembacokan Muhammad Jafar Sofyan Ali (16), pelajar di Kota Bekasi. Enam orang ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.


"6 orang hasil pemeriksaan kita melakukan pengeroyokan. Mereka kita sangkakan pasal 170 KUHP," ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Indarto, Senin (29/1).


Indarto mengatakan, sebelum menetapkan 6 orang tersangka, pihaknya sudah memeriksa 26 saksi. Dari 26 orang ini sebagian adalah teman dari korban.


"Dari 26 saksi ini ada yang kenal juga dengan atau teman korban," ucapnya.


Indarto menjelaskan, dari 26 orang ini terbagi dari anak sekolah dan anak yang putus sekolah. Usia rata-rata para saksi ialah 15 tahun sampai 17 tahun.


"Termasuk pelaku yang rata-rata usianya masih anak," ungkapnya.


Seperti yang dilansir detikcom, pembacokan Jafar Sofyan Ali terjadi pada Minggu (28/1) pukul 01.26 dini hari. Pembacokan terjadi di Jalan Raya Seroja Depan Steam Motor Orange, Bekasi Utara. Akibatnya, korban mengalami luka sobek sepanjang 4 Cm dengan 8 jahitan.


(Dany)

No comments:

Post a Comment