Monday, January 29, 2018

Program Kerja 2018 dan 2019 Dibahas Bersama

Bukittinggi, KABA12.com --- Pemerintah kota Bukittinggi melaksanakan rapat kerja (raker) pemerintahan dan perencanaan tahun 2018 serta 2019. Rapat yang dipimpin Walikota bersama Wakil Walikota didampingi Sekda, Asisten I, Asisten 2 dan Asisten 3 dilaksanakan di Aula Balaikota, Senin (29/01).

Berkenaan dengan evaluasi SAKIP Kota Bukittinggi tahun 2017 yang baru saja diserahkan oleh Menteri PAN-RB, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Bukittinggi mengalami peningkatan dari predikat CC menjadi B. Capaian tersebut merupakan evaluasi KemenPAN–RB terhadap 10 SKPD sampel.

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menjelaskan, raker hari ini merupakan lanjutan rapat minggu lalu tentang evaluasi kinerja 2017. Kali ini raker terkait pembahasan program kerja 2018 dan 2019. Tahun depan kota Bukittinggi tidak lagi menggunakan SKPD sampel tetapi dengan mengikutsertakan semua SKPD dan optimis akan dapat merubah nilai kepada predikat yang lebih baik lagi.

"Untuk menggejot kinerja, kita harus memakai System Cascading. Cascading dapat diartikan sasaran kerja untuk tahun ditetapkan lengkap dengan indikator kinerja yang akan dipergunakan dalam mengukur keberhasilan pencapaian sasaran kinerja tersebut. Dengan sistem cascading kita bisa menetapkan sasaran kinerja untuk bidang yang bertanggung jawab penuh lengkap dengan Indikator Kinerja dan rencana kerja (action plan) yang rinci sehingga siap dilaksanakan," jelasnya.

Ramlan melanjutkan, setelah itu dilaksanakan pembagian kerja sasaran kinerja tanggung jawab dengan bidang atau bagian hingga sub bagian. Tahap selanjutnya mengarahkan, memonitor dan mengukur serta mengevaluasi capaian kinerja bawahan masing-masing yang bila keseluruhannya dijumlahkan akan menjadi capaiannya sendiri.

"SKPD harus menyusun cascading kinerja untuk penyempurnaan RPJMD. Seluruh SKPD harus memastikan seluruh kegiatan 2018 dan 2019 sudah termuat dalam cascading kinerja," ujar Walikota.

Mulai tahun 2018 ini review AKIP dan penyampaian LAKIP sudah dilakukan secara online. Dengan demikian kesempatan untuk perbaikan sudah sangat terbatas. Setiap SKPD diberi waktu sampai 31 Maret 2018 untuk menyempurnakan semua variabel yang dievaluasi dan kriteria yang dipersyaratkan.

Kegiatan yang tidak termuat dalam cascading harus ditandai (diberi bintang) untuk dimasukkan dalam pergeseran atau perubahan anggaran. "Tidak boleh ada aktifitas dan rekening kegiatan yang melenceng apalagi tidak terkait dengan kegiatan dan indikator kinerja yang akan dicapai," tegas Ramlan.

Pencapaian kinerja harus disajikan dengan bukti dengan dukungan data yang valid dan terukur, pencapaian tersebut merupakan capaian terhadap indikator sasaran, program, output dan outcome. Pemko akan rapikan lagi kegiatan yang dilakukan oleh SKPD, harus sesuai dengan perencanaan dan sesuai dengan visi dan misi. Sehingga anggaran dapat dibelanjakan sesuai program dan program prioritas serta bermanfaat untuk masyarakat.

(Ophik)

No comments:

Post a Comment