Wednesday, November 21, 2018

Komitmen, Pemkab Agam Finalisasi Penyusunan Ranperda Perlindungan Perempuan & Anak

Lubukbasung, KABA12.com --- Dalam rangka pemenuhan terhadap hak perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Agam lakukan upaya komprehensif meningkatkan kualitas hidup perempuan dana anak, salah satunya dengan membentuk produk hukum lewat peraturan daerah.

Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinas Dalduk KB P2PA Kabupaten Agam, Yulhendri mengatakan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak telah dilakukan sejak lama. Mulai dari penyamaan persepsi, diskusi publik, penelitian langsung pada masyarakat, hingga finalisasi penyusunan ranperda saat ini yang akan dilakukan selama dua hari kedepan di ruang rapat Bupati Agam di Lubukbasung, Rabu (21-22/11).

"Karena perlu dilakukan pengkajian dan pembahasan yang mendalam, kita dibantu oleh tim perancang dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumbar dalam hal penyusunan naskah akademik ranperda," ujarnya.

Sementara itu, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumbar, Yeni Nel Ikhwan mengatakan ranperda ini bertujuan memberi pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam perencanaan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan perempuam dan perlindungan anak.

"Untuk mencegah dan menanggulangi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak diperlukan upaya terpadu, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak," katanya.

Dia menjelaskan, ruang lingkup pengaturan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak meliputi, peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan dan anak, pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, peningkatan kualitas keluarga, sistem data gender dan anak.

Kemudian kabupaten layak anak dan forum anak, peran serta masyarakat, keluarga dan orangtua, serta pembinaan pengawasan.

"Ranperda ini terdiri dari 99 pasal, namun masih perlu koreksi, penambahan dan masukan dari tim OPD terkait sehingga kita bisa lakukan finalisasi terhadap ranperda ini," sebutnya.

Kabid Hukum Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumbar, Febriyandi menambahkan selain Kabupaten Agam saat ini pihaknya tengah membantu pembentukan ranperda yang sama di Kabupaten Tanahdatar.

"Ranperda pemberdayaan perempuan dan anak ini susah dipisahkan, karena standar pelayanannya sama. Jadi ranperda perlindungan perempuan dan anak kita bahasa dalam satu produk hukum daerah," tambahnya.

(Jaswit)

No comments:

Post a Comment