Thursday, August 13, 2020

 Wako Hantarkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Bukittinggi 2020


Bukittinggi, KABA12.com Wali Kota Bukittinggi menghantarjan secara resmi rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (13/08).


Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam hantarannya, menjelaskan, sejak Maret lalu, Bukittinggi mulai dilanda covid-19. Sesuai instruksi Mendagri untuk mengarahkan pemda melakukan refocusing dan perubahan alokasi anggaran melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga. 

Optimalisasi diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. Dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19, pemko Bukittinggi dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.


"Pada perubahan KUA PPAS 2020, pendapatan daerah mengalami perubahan. Dimana APBD awal berjumlah Rp 804 milyar lebih, saat pergeseran berubah menjadi Rp 658 milyar lebih. Hal tersebut terjadi karena penurunan dana transfer dari pusat dan PAD yang diprediksi mengalami penurunan," jelas Ramlan.

Wako melanjutkan, dari sisi PAD, saat kondisi pandemi covid-19 dan pemberlakukan PSBB, pada awalnya PAD ditarget Rp 151 milyar lebih, terkoreksi sebesar Rp 89 milyar, sehingga menjadi Rp 61 milyar lebih.

Pada dana perimbangan di APBD awal sebesar Rp 552 milyar lebih, turun menjadi Rp 502 milyar lebih. Lain lain pendapatan asli daerah yang sah, terjadi pengurangan.  APBD awal Rp 99 milyar turun menjadi Rp 94 milyar lebih.


"Seiring dengan penurunan pendapatan daerah, berdampak pula pada penurunan belanja, menjadi Rp 145 milyar lebih," ungkap Ramlan.


Selain itu juga dilakukan realokasi untuk anggaran belanja tidak terduga, yang digunakan untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 67 milyar lebih.

 "Secara total, pengurangan dan realokasi belanja berjumlah Rp 212 milyar lebih atau 21,35 % dari total belanja daerah," jelas Wako.

Berdasarkan dinamika perkembangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, maka disusun kebijakan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2020. Dimana untuk pendapatan daerah, sebesar Rp 681 milyar lebih.

"PAD kita targetkan dalam perubahan ini sebesar Rp 74 milyar lebih. Dana perimbangan pada perubahan sebesar Rp 511 milyar lebih. Lain lain pendapatan yang sah sebesar Rp 95 milyar lebih," jelas Ramlan.


Untuk belanja daerah pada perubahan KUA PPAS ini sebesar Rp 874 milyar lebih. Belanja tidak langsung pada perubahan KUA PPAS sebesar Rp 377 milyar lebih. Sedangkan belanja langsung sebesar Rp 496 milyar lebih.

Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, menyampaikan apresiasi terhadap wako yang telah menghantarkan R-KUA PPAS perubahan 2020. Dimana, sesuai ketentuan, telah dirumuskan hal hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan  APBD. Rumusan itu, tentu dituangkan dalam rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS tahun anggaran 2020.


"Rancangan perubahan KUA-PPAS 2020 ini, merupakan bagian dari proses pencapaian tujuan pembangunan. Ini tentu juga akan menjadi landasan untuk pembahasan bersama dalam nota kesepakatan serta menjadi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2020 nantinya,"jelas Ketua DPRD Bukittinggi itu.

(Ophik)

No comments:

Post a Comment