Thursday, March 10, 2022

Kemenkumham Tingkatkan Peran Pers Dalam Layanan AHU di Sumbar



Bukittinggi, KABA12.com --- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), gelar sosialisasi layanan AHU di wilayah. Kali ini, sosialisasi ditujukan pada insan pers Sumatra Barat, yang dilaksanakan di Balai Sidang Hatta, Bukittinggi, Kamis (10/03).

Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Kemenkum HAM Sumbar, Faisal Rahman, menjelaskan, media massa merupakan komponen yang memiliki fungsi untuk penyampai informasi dan kontrol sosial. “Pers merupakan mitra pemerintah yang berperan penting dalam penyebarluasan informasi. Sehingga Kanwil Kemenkumham, melaksanakan sosialisasi ini, untuk mewujudkan penyebarluasan informasi pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Pers,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya, menjelaskan, AHU merupakan sistem pelayanan publik secara online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Sosialisasi ini dilakukan agar tercapainya pemahaman mengenai kemitraan Pers dalam peningkatan informasi layanan kepada masyarakat, penyebarluasan informasi publik, sekaligus pengelolaan informasi bagi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya pada layanan AHU.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat sebagai instansi vertikal, mengemban amanah dalam memberikan pelayanan publik di bidang hukum dan HAM dimaksud. Fungsi perumusan peraturan daerah, bantuan hukum, layanan dalam hal administrasi hukum umum merupakan fungsi yang dijalankan Kanwil Kemenkumham Sumbar. 

Sinergitas dalam penyebarluasan informasi mengenai layanan di Kantor Wilayah ini, tentu tidak akan maksimal tanpa adanya peran pers. Selain sebagai kontrol sosial, pers juga memiliki fungsi lembaga edukasi bagi masyarakat melalui media massa.

Diharapkan, melalui kegiatan ini dapat mendorong terciptanya iklim layanan Kantor Wilayah pada masyarakat secara holistic, serta dapat mengakomodir fungsi Pers di tengah publik,” ujar R. Andika Dwi Prasetya.

Kegiatan ini, lanjut Kakanwil, dilaksanakan untuk menelaah kebijakan-kebijakan terkait dengan Pers dan membahas terkait permasalahan Pers dalam aspek hukum. Menjadi sarana sosialisasi mengenai layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan optimalisasi peran pers dalam penyebarluasan informasi. Menemukan langkah dan arah terhadap perkembangan kerjasama antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan Pers di wilayah.

Ketua PWI Sumbar, Heranof, selaku pemateri dengan tema Pers era IT versus akurasi, menyampaikan, saat ini reporter dituntut untuk gesit dan akurat. Namun, selain cepat, informasi yang disampaikan juga harus beretika. 

“Cepat karena karakter media, terutama elektronik dan online dan akurat berarti bebas dari hoax. Beretika berarti bahasanya baik, tanda bacanya benar, dan susunan kalimatnya mudah dipahami pembaca atau pendengar ataupun pemirsa,” ujarnya.

Sosialisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumbar ini, dinilai sudah tepat, memberikan bekal pengetahuan wartawan Ilmu Jurnalistik dan Sosialisasi AHU (Administrasi Hukum Umum). Karena hal ini tentunya akan menambah pengetahuan bagi para rekan Pers, untuk landasan dalam memproduksi dan menyebarluaskan informasi.

“Cerdas bermedia, berarti cerdas dalam memberitakan cepat, akurat. Gunakan media sendiri yang berizin/terverifikasi untuk memberitakan. Sebarkan link berita ke media social dengan syarat, harus dikontrol. Caci maki nitizen di media social, seperti facebook, twitter dan lain-lain harus anda kendalikan karena bisa berdampak hukum terhadap nama orang/pemilik media social. Tingkatkan pengetahuan jurnalistik, pengetahuan umum, pelihara jejaring dengan cara benar dan baik,” pesannya

(Ophik)

No comments:

Post a Comment